KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA SAKSI DALAM PERKARA IMPOR GULA: BUKTI KORUPSI TERUNGKAP

Jakarta, TeropongMalut – Dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016, Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi kunci. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pemberkasan atas perkara yang melibatkan tersangka dengan inisial TWN dkk.

Dalam pemeriksaan tersebut, dua saksi yang diperiksa adalah:

STM, selaku Direktur PT Gangsar Alam Semesta

AYS, selaku Direktur CV Abad Baru

Kedua saksi ini dimintai keterangan untuk memberikan gambaran terkait proses importasi gula yang diduga mengalami penyimpangan prosedur dan penyelewengan wewenang. Bukti yang telah dikumpulkan mencakup dokumen transaksi impor, laporan operasional, serta keterangan langsung dari para saksi guna memperkuat alur pemberitaan dan pembuktian dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dalam perkara impor gula ini dilakukan berdasarkan beberapa landasan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi payung hukum utama dalam penanganan kasus korupsi di sektor publik.

Peraturan-peraturan terkait di Kementerian Perdagangan, yang mengatur mekanisme importasi dan pengawasan transaksi perdagangan barang strategis.

Menurut Prof. Dr. Muhammad Rizal, ahli hukum tata kelola dan pemberantasan korupsi, langkah pemeriksaan saksi dalam kasus ini merupakan bagian penting dari upaya membangun bukti yang kuat guna mengungkap jaringan korupsi yang merugikan negara. Dalam keterangannya, beliau menyatakan “Pemeriksaan saksi seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung memberikan gambaran nyata mengenai mekanisme penyimpangan dalam kegiatan importasi gula. Bukti yang terkumpul melalui keterangan saksi dan dokumen transaksi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius, dan hal ini harus ditindaklanjuti secara tegas untuk menjaga integritas sistem perdagangan nasional.”

Komentar tersebut menekankan pentingnya peran lembaga penegak hukum dalam menyusun bukti yang akurat serta mempercepat proses peradilan bagi para pelaku korupsi. Para ahli juga mengharapkan agar hasil pemeriksaan ini dapat menjadi acuan dalam pembenahan sistem pengawasan importasi guna mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Kejaksaan Agung RI mengimbau instansi terkait dan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh dalam proses hukum ini. Pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengumpulkan seluruh fakta dan bukti yang diperlukan untuk menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal terhadap para tersangka. (TS)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *