Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 s.d. 2016.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada hari Senin, 3 Maret 2025, saksi yang diperiksa, berinisial KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses, memberikan keterangan yang dianggap sebagai bukti penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat Tersangka TWN beserta rekan-rekannya.
Keterangan ini, bersama bukti-bukti pendukung lainnya yang telah dikumpulkan oleh Kejaksaan Agung, diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh modus operandi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan importasi gula.
Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan prinsip-prinsip pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penerapan dasar hukum tersebut menjadi landasan untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam kegiatan importasi yang berdampak pada keuangan negara dan integritas pengelolaan di Kementerian Perdagangan.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat pemberkasan perkara dan menegakkan keadilan. “Keterangan yang diberikan oleh saksi merupakan bukti penting yang mendukung langkah hukum kami dalam mengungkap dan memberantas praktik korupsi di sektor importasi gula,” ujarnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan menyeluruh guna memastikan bahwa setiap indikasi korupsi dapat diungkap secara transparan dan mendapatkan penegakan hukum yang tegas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga. (TS)