Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada hari Selasa, 26 November 2024, di Jakarta.
Dua saksi yang diperiksa adalah EN, selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia, dan OCK, seorang Advokat/Pengacara. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara yang melibatkan tersangka ZR dan LR, yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (TS)