Jakarta, TeropongMalut.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua saksi terkait perkara pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.
Dua saksi yang diperiksa pada Selasa, 24 Desember 2024, adalah WH, Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan, dan DCA, anak dari tersangka ZR. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Jakarta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka ZR dan LR.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus pemufakatan jahat yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara yang menyangkut Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung berharap proses ini dapat mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya. (TS)