JAKARTA, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Jakarta pada hari Senin, 23 Desember 2024.
Kedua saksi yang diperiksa berinisial DA, istri dari tersangka ZR, dan RBP, anak dari tersangka ZR. Keduanya memberikan keterangan terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah ZR dan LR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui keterangan tertulisnya “menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”
Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan) atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (TS)