Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 pada Rabu, 4 Desember 2024.
Keempat saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah ZZ, Direktur PT Tiga Putri Mandiri Jaya; SAI, Perwakilan PT Sejahtera Intercon; SDY, Direktur PT Calista Perkasa Mulia; dan SKT, Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma.
Pemeriksaan mereka dilakukan untuk mendalami dan menguatkan bukti-bukti dalam penyidikan kasus yang melibatkan Tersangka PB.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan guna memproses perkara lebih lanjut.
Penyidikan kasus korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut terus berjalan dengan fokus untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait. (TS)