Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 s.d. 2023.
Dalam rangka pengungkapan dugaan penyimpangan pengelolaan minyak mentah, Kejaksaan Agung telah memeriksa keempat saksi berikut:
MM, selaku Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional.
IPG, selaku VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero).
AEU, selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
VY, selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (periode 2021–2023).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YF beserta rekan-rekannya. Selain keterangan lisan, bukti-bukti pendukung yang telah dikumpulkan meliputi dokumen transaksi, laporan keuangan, kontrak kerjasama, serta hasil audit internal. Bukti-bukti tersebut diduga menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan pemberkasan perkara.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi payung hukum dalam menindak pelanggaran korupsi, terutama pada sektor BUMN.
Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan kontrak kerja sama di perusahaan milik negara, yang mengamanatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi.
Upaya pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa setiap indikasi penyimpangan dapat diungkap secara tuntas dan tersangka mendapatkan proses hukum yang seadil-adilnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan bukti merupakan upaya nyata untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas di sektor energi.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan perusahaan BUMN melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” ujarnya. (TS)