Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi pada Kamis, 12 Desember 2024, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Keempat saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah:
- ARMMR, Asisten Senior Manager Bahan Pokok pada tahun 2015-2016.
- FM, Staf Divisi Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016.
- DM, Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan Lainnya pada PTPN III sejak 2020.
- IGW, Mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis Lainnya pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka TTL dan rekan-rekannya terkait impor gula. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini guna menegakkan hukum dengan tegas. (TS)