Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang tersangka dan dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada Rabu, 4 Desember 2024.
Pemeriksaan kali ini melibatkan Tersangka LR dan dua orang saksi, yakni PW, yang menjabat sebagai Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, serta FRT, anak dari Tersangka MW.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara Ronald Tannur.
Pihak Kejaksaan Agung “menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para tersangka dan saksi dalam kasus tersebut.” Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan prinsip keadilan yang transparan dan objektif.
Proses penyidikan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang diduga terjadi dalam penanganan perkara Ronald Tannur. (TS)