JAKARTA, TeropongMalut – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan sikap banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022.
JPU mengajukan banding terhadap lima terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim, di antaranya Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Alasan banding ini diajukan karena putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama terkait kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa.
Sebagai contoh, untuk terdakwa Harvey Moeis, JPU menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, namun putusan pengadilan hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Begitu juga dengan terdakwa lainnya, seperti Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta, yang dihukum lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Sementara itu, JPU menerima putusan untuk terdakwa Rosalina yang dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta, yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebanyak 2/3, mengingat yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi dan tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Keputusan banding ini diambil dengan harapan dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam kasus kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi ini. (TS)