Berita  

Kejaksaan Agung Klarifikasi Soal Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar di Media Sosial

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan klarifikasi terkait ramainya postingan negatif di media sosial yang melibatkan Jaksa a.n. Jovi Andrea Bachtiar, SH. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan tindakan yang dilakukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang mengkriminalisasikan dirinya sendiri melalui perbuatannya.

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis, 14 November 2024, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Jaksa Jovi Andrea Bachtiar kini menghadapi dua persoalan hukum, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasus pidana yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana yang bersangkutan dituduh mendistribusikan informasi yang mengandung muatan kesusilaan dan mencemarkan kehormatan Sdr. Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel, pada Mei dan Juni 2024.

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa selain kasus pidana, Jovi Andrea Bachtiar juga diusulkan untuk dikenakan sanksi disiplin berat atas ketidakhadirannya selama 29 hari tanpa alasan yang sah. Hal ini bertentangan dengan peraturan disiplin PNS yang berlaku.

Kejaksaan Agung “menegaskan bahwa tindakan yang bersangkutan selama ini cenderung mengalihkan isu dengan menggunakan media sosial untuk memperburuk citra institusi dan menyebarkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta.”

Sebagai bagian dari transparansi, Kejaksaan Agung menyertakan bukti berupa screenshot dari postingan yang bersangkutan yang diduga mencemarkan nama baik korban. Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk melihat kasus ini secara utuh dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa upaya pembinaan dan mediasi telah dilakukan, namun Jovi Andrea Bachtiar justru terus mengalihkan isu di media sosial. Pihak Kejaksaan Agung berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *