Berita  

Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT Jalin Kerja Sama Awasi Penggunaan Dana Desa

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani telah menandatangani kerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Sekjen Kemendes dan PDT) Taufik Madjid.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengawalan penggunaan dana desa, guna memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Penandatanganan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 di Harris Hotel Cibinong, Bogor, dan disaksikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Suanto.

JAM-Intelijen menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah “Membangun dari Desa”. Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai tindak lanjut, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) menjadi landasan penting. Program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. “Pendekatan preventif menjadi prioritas kami untuk mendukung pembangunan di desa. Melalui langkah ini, kami berupaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan meminimalkan pelanggaran hukum,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam pengawasan di lapangan.

Dengan kerja sama ini, Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa dan PDT berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik, memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam membangun desa secara berkelanjutan dan berkeadilan. (TS)

IMG-20241218-WA0000
IMG-20241217-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241218-WA0025
IMG-20241217-WA0074
IMG-20241216-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0007
IMG-20241217-WA0046
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0029
IMG-20241217-WA0047
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *