Halteng Teropongmalut.com – Dalam Indeks Kemerdekaan Pers Dunia saat ini salah satunya adalah soal makin maraknya pernyataan pengancaman terhadap wartawan, termasuk oleh pemimpin pemerintahan, legislatif yang terpilih secara demokratis. Faktor penting yang patut diduga sebagai penyebab pengancaman terhadap wartawan adalah pura-pura tak paham atau gagal paham.
Lihat saja, baru-baru ini yang dilakukan salah satu wakil rakyat aktif yakni saudara Ahlan Djumadil terhadap wartawan liputan Halteng Lamagi La Ode, namun hal ini (pengancaman) berujung tuntas diruang Serse Polres Halteng dengan permintaan maaf dan mengakui kesalahan sehingga diterbitkan surat pencabutan laporan pengaduan sekaligus mendatangani surat pernyataan bersama diatas materai 6000 diruang Serse Polres Halteng Jumat lalu serta disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Halteng dan beberapa anggota.
Penyelesaian kasus pengancaman ini menghadirkan dua saksi dari kedua belah pihak diantaranya Fajri Pontio saksi dari pihak pelapor (Lamagi La Ode) dan Ahmad Jamil saksi dari pihak terlapor (Ahlan Djumadil).
Pada kesempatan itu, terlapor sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf sehingga saling memaafkan diruang Serse Polres Halteng. (Ode/red)