Halteng TM.com – Kepala Desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, Yansen Papatjeda Rabu, (09/10/2019) pagi tadi mengaku dirinya Kamis, (10/10/2019) besok bakal melakukan pengembalian kerugian negara atas dugaan penyalagunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018 senilai Rp 157 juta lebih.
Upaya pengembalian kerugian negara oleh Kepala Desa Sawai Itepo Yansen Papatjeda terhadap dana desa akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda Kamis, (10/10/2019) besok. Dalam pengembalian kerugian negara itu kata Kades akan menghadirkan pihak Inspektorat Pemkab Halteng, Polres Halteng dan pihak Kejaksaan Negeri Weda,” tandasnya.
Ratusan juta rupiah yang menjadi temuan Inspektorat Pemkab Halteng itu akan saya kembalikan Kamis besok. “Dalam pengembalian kerugian negara ini lebih cepat lebih baik,” jelasnya.
Langkah pengembalian kerugian negara senilai 157 juta lebih ini jelas Kades, akan saya serahkan ke Inspektorat Pemkab Halteng yang direncanakan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda didesa Wedana Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus sebagai upaya pengembalian nama baik,” terangnya. (Ode/Red)