Labuha, Halmahera Selatan, TeropongMalut – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Hasim Hairun, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Perdamaian antara Kades Nyonyifi dan korban, Ibu Norma Lantuna, tercapai pada Selasa malam, 30 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIT.
Berdasarkan surat pernyataan kesepakatan perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Ibu Norma menyatakan bahwa kejadian tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman yang terjadi tanpa sengaja.
Menurut keterangan korban, insiden bermula pada 23 Desember 2024. Saat itu, Kades Nyonyifi dan Kades Wayamiga terlibat adu mulut. Ibu Norma, yang mencoba melerai, justru terkena tangan Kades Nyonyifi yang sedang mengayun untuk memukul lawannya. Akibatnya, bagian pipi Ibu Norma terkena pukulan tersebut, yang memicu laporan resmi ke Polres Halsel oleh pihak keluarga korban.
Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPLP/671/1/XII/2024/SPKT di Polres Halmahera Selatan. Namun, setelah melalui diskusi panjang, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Dijelaskan Ketua LSM-KANe Risal Sangadji, Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian secara kekeluargaan diatur oleh Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Selain itu, Pasal 364 KUHP memungkinkan penghentian proses hukum pada kasus pidana ringan jika ada perdamaian antara pihak yang bersengketa, asalkan tidak berkaitan dengan tindak pidana berat atau yang mengganggu ketertiban umum. Jelasnya.
Lanjutnya Risal menambahkan Namun, penyelesaian kasus penganiayaan secara kekeluargaan harus memenuhi syarat-syarat,
- Kesepakatan dibuat tanpa paksaan.
- Kedua belah pihak menyetujui penyelesaian tersebut.
- Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku atau menghapus hak korban jika diperlukan.
Dalam hal ini, surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Ibu Norma dan Kades Nyonyifi menjadi dokumen sah yang mengikat kedua pihak untuk tidak membawa kasus ini lebih jauh.
Risal menuturkan bahwa, Polri memiliki peran penting dalam memfasilitasi perdamaian dengan tetap menjaga netralitas dan memastikan proses penyelesaian tidak melanggar aturan hukum. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik kepolisian dapat menghentikan penyidikan kasus tertentu jika kedua belah pihak telah berdamai, terutama pada perkara yang tidak menyangkut kepentingan umum.
Ibu Norma menyatakan bahwa ia memilih menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan demi menjaga hubungan baik antar warga desa. “Kita semua adalah keluarga, dan saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Saya sudah sepakat dan menandatangani pernyataan damai dengan Kades Hasim Hairun,” ujarnya.
Risal berharap kasus ini menjadi pengingat pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik serta pentingnya pemimpin masyarakat menjaga sikap dan tindakan demi mencegah insiden serupa di masa depan.
Penulis : Redaksi
Sumber : Hasim Harun