Halsel Teropongmalut.com – Kepala Desa Goro-Goro Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan La Husen La Mudin diduga menggelapkan puluhan juta dana BumDes yang di alokasikan dana desa pada tahun 2017 lalu demi kesejahteraan masyarakat melalui Simpan Pinjam (SPP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Teropongmalut.com bahwa anggaran BumDes 2017 lalu senilai 100 juta. Hanya saja baru disalurkan sebesar 60 juta oleh Kepala Desa Goro-Goro. 40 juta yang konon katanya dicairkan pada tahap akhir tahun 2017 tak kunjung diterima oleh pengurus BumDes. Untuk itu, melalui kesempatan ini kami warga desa Goro-Goro mendesak kepada Inspektorat Pemkab Halsel menelusuri sisa anggaran 40 juta yang sengaja tak diserahkan oleh Kepala Desa tersebut,” beber warga desa Goro-goro kepada wartawan Sabtu, (30/03/2019) pagi tadi.
Warga yang enggan identitasnya di publikasi itu pun menambahkan bahwa, selain dana BumDes, banyak program fisik dan pemberdayaan yang bersumber dana desa sebagian besarnya fiktif. Olehnya itu, kami berharap ada perhatian serius dari pihak terkait untuk menelusuri kinerja Pemerintahan desa Goro-goro yang terpublikasi edisi ini,” pintah warga yang meminta identitasnya tak dipublikasi ini.
Warga yang juga staf itu pun membeberkan bahwa sisa dana BumDes 2017 lalu senilai 40 juta sengaja tak diserahkan ke BumDes, sehingga Kepala Desa Goro-Goro mentaktisi anggaran pengadaan mesin desa tahun 2018 agar hasilnya masuk pada BumDes, inikan keliru,” lanjut warga yang juga staf itu.
Terpisah Bendahara Bumdes Goro-Goro saudara Nasir kepada wartawan via sambungan seluler Sabtu, (30/03/2019) siang tadi membenarkan perihal diatas.
“Pada tahun 2017 BumDes Goro-Goro dibentuk dan mendapatkan dana sebesar 100 juta untuk di kelola oleh BumDes, tetapi tahap pertama baru menyerahkan 60 juta, sementara 40 jutanya akan diserahkan akhir tahun 2017. Namun sampai saat ini dana sisa BumDes 40 itu direncanakan ditambahkan dengan anggaran pengadaan mesin desa tahun 2018 kemudian dikelola BumDes,” akunya.
Karena diduga kegiatan BumDes tak berjalan efektif, (Kami) pengurus BumDes mengembalikan dana 60 juta itu. Mengingat kami pengurus semuanya ASN. Apakah Undang-Undang memperbolehkan ASN mengelola BumDes,” ucap Nasir.
Nasir juga telah mengaku dari 60 juta dana BumDes yang dikelola, sebanyak 40 juta telah dipinjamkan kepada masyarakat dan dana itu dipinjam oleh sejumlah staf desa setempat dan mengalami kendala pada tahapan pengembalian. “Mereka pikir yang kami kelola ini uang masyarakat sehingga pengembalian nya terkendala,” terangnya.
Terkait perihal diatas Kepala Desa Goro-Goro La Husen La Mudin ketika dihubungi berulangkali nomornya selalu berada diluar jangkauan. Sehingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Goro-Goro belum memberikan tanggapan. (Nawir)