Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice. Persetujuan ini disampaikan dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin, 16 Desember 2024.
Empat tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Reypal, Ezi Kurnawandra, Piral Indra Wijaya, dan Saiful Anwar, yang semuanya terjerat dalam perkara narkotika di berbagai wilayah.
Tersangka-tersangka tersebut dijerat dengan pasal terkait narkotika, namun melalui hasil asesmen, mereka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika yang berperan sebagai pengguna terakhir (end user), bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Beberapa alasan yang mendasari persetujuan rehabilitasi terhadap mereka adalah hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika, serta hasil asesmen terpadu yang mengonfirmasi status mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka juga tidak terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika dan tidak pernah terdaftar sebagai DPO.
Dengan demikian, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Keputusan ini menunjukkan penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari langkah rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran. (TS)