Jakarta, TeropongMalut – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting Sjah–Asrul Rasyid (HAS), resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan keputusan KPU Maluku Utara yang menetapkan pasangan Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024.
Junaidi Umar, kuasa hukum HAS, menyatakan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 4, Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe, yang meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Beberapa dugaan pelanggaran yang dijabarkan Junaidi antara lain:
- Pemeriksaan kesehatan paslon nomor urut 4 yang dianggap inprosedural. Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu saat proses pemeriksaan kesehatan.
- Indikasi keterlibatan KPU dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS.
- Pemilih dari luar Maluku Utara yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda ikut memberikan suara di wilayah Maluku Utara.
- Dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara Abubakar Abdullah, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan dalam mengarahkan PNS untuk memilih pasangan calon nomor urut 4.
Tim hukum HAS berharap MK dapat menguji keabsahan keputusan KPU Maluku Utara, memastikan prosedur pelaksanaan Pilkada sesuai aturan, dan menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini. Dalam petitum permohonan, tim hukum HAS meminta MK untuk:
- Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
- Mendiskualifikasi pasangan cagub dan cawabub Malut nomor urut 4.
- Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu.
Sebelumnya, KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan pasangan Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan KPU Kabupaten Pulau Taliabu menyerahkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten kepada KPU Provinsi Maluku Utara.
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 942.074 dengan pemilih yang menggunakan hak suara 709.603 dan pemilih yang tidak menggunakan hak suara 233.011 pemilih. Tingkat partisipasi pemilih tercatat mencapai 75,27 persen. (Red)