Halteng TM.com – Setelah sekian banyak para kepala desa dan perangkat yang terseret dalam penyalahgunaan dana desa (DD) hingga menyeret mereka kedalam tindak pidana korupsi, maka harus mengedepankan prinsip – prinsip dalam pengelolaan dana desa (DD) agar sehat dan berkesanambungan kembali.
Prinsip yang mesti diterapkan Pemerintah desa adalah prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, karena di dalamnya setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggung jawabkan,” jelas Ketua LSM Laskar Pemberantasan Korupsi Provinsi Maluku Utara Samaun Alkatiri kepada awak media melalui via sambungan seluler Minggu, (04/08/2019) sore tadi.
Sekaligus sebagai konsekuensi UU mengharuskan presentase yang tepat sasaran dengan mengedepankan transparan, jujur, adil dan terkendali dalam mengalokasikannya. Sehingga kebijakan belanja desa harus fokus pada program dan kegiatan produktif,” lanjutnya.
Dengan demikian tujuan pembangunan fisik dan non fisik dana desa (DD) sebagai kerangka acuan kerja yang dapat di capai, sekaligus terhindar dari dugaan tindak pidana korupsi,” pintahnya. (Ode)