Ternate-Teropongmalut. Dalam kajian terkait pertambangan yang sedang berlangsung di Maluku Utara, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate menyoroti adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan PT. Forward Metrics Indonesia (PT. FMI) di Kabupaten Halmahera Timur, tepatnya di Desa Raja Baru, Kecamatan Wasile. Temuan ini mencuat setelah dilakukan diskusi dan observasi lapangan yang mendalam, Senin 30/12/24.
Dewan Pemimpin Cabang GMNI Ternate Kota menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera memeriksa kelengkapan administrasi PT. FMI yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. “Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas terhadap PT. FMI yang beroperasi tanpa izin yang sah,” kata Nafiar kuthani,perwakilan GMNI Kota Ternate dalam sebuah pernyataan resmi.
Ketua GMNI Kota Ternate, Nafiar Kuthani, memberikan pernyataan tegas bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Polda Maluku Utara harus berani memanggil pihak PT. FMI dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kejati dan Polda harus memiliki nyali untuk bertindak tegas, baik secara administrasi maupun pidana,” ujar Nafiar dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama.
Dalam kajian yang dilakukan oleh GMNI, ditemukan bahwa PT. FMI tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) yang sah, yang menjadikannya beroperasi di luar ketentuan perundang-undangan yang ada. GMNI menekankan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan yang beroperasi tanpa izin jelas melanggar hukum.
Pihak GMNI juga menegaskan pentingnya keterbukaan dokumen terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. FMI. “Kami meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan izin dan operasional PT. FMI dibuka, karena hal ini menyangkut hak dan kepentingan masyarakat yang ada di Halmahera Timur, khususnya di Desa Raja Baru,” kata Nafiar.
Menurut GMNI, aktivitas pertambangan ilegal ini telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat setempat, terutama terkait dengan kerusakan lingkungan dan sosial. GMNI menekankan bahwa masyarakat di Kecamatan Wasile, khususnya di Desa Raja Baru, harus dilindungi dari dampak buruk kegiatan pertambangan yang tidak sesuai prosedur.
GMNI juga mengingatkan bahwa potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal bisa mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan tidak membiarkan praktek ilegal terus berlangsung.
Sebagai langkah selanjutnya, GMNI berharap agar seluruh instansi terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, segera mengambil tindakan preventif untuk menghentikan operasional PT. FMI yang tidak berizin tersebut. GMNI juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Agis)