GMNI Maluku Utara Soroti Masalah Penyaluran Dana DBH oleh Pemerintah Provinsi

Ternate-Teropongmalut. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menyatakan keprihatinannya terhadap berbagai masalah yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Organisasi ini mengamati ketidakmampuan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung pada kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Selasa, 31/12/24

Sekretaris DPD GMNI Provinsi Maluku Utara, Aburizal Bakri Syamsu, menyoroti masalah utama yang terjadi, yaitu ketidaktertiban dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Penyaluran yang terlambat ini menimbulkan polemik di kalangan pemerintah kabupaten dan kota, karena banyak tunggakan yang belum diselesaikan hingga akhir tahun 2024.

Aburizal menegaskan, “Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya kepada Kepala Dinas BPKAD Malut, Bapak Ahmad Purbaya, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.” Hal ini, menurutnya, sangat penting agar kegiatan pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota tidak terhambat lebih jauh.

Selain itu, Aburizal juga menambahkan, “Kami meminta agar Pemerintah Maluku Utara segera melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat untuk memastikan dana DBH segera ditransfer, agar semua kewajiban pemerintah daerah dapat terselesaikan.” Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan pusat sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini.

DBH, yang bervariasi di 10 kabupaten dan kota, harus segera direalisasikan. Aburizal mencontohkan, Pemkot Ternate yang masih menunggu sekitar 40 miliar rupiah, sementara Halmahera Utara harus menerima sekitar 60 miliar rupiah, dengan kabupaten lainnya juga mengalami kekurangan dana serupa.

Ketidakrealisasian DBH ini, menurut GMNI, memiliki dampak yang sangat besar terhadap kinerja pemerintah daerah. Tidak hanya mengganggu kelancaran kegiatan fisik di berbagai proyek pembangunan, tetapi juga mempengaruhi pembayaran gaji pegawai, termasuk di tingkat desa dan kelurahan.

Aburizal berharap, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan prioritas pada tahun 2025, agar anggaran daerah dapat dikelola dengan lebih baik dan efektif. Hal ini diharapkan tidak menambah beban hutang pemerintah provinsi di masa yang akan datang, dan mengurangi dampak negatif terhadap pelayanan publik.
(Agis)

IMG-20241221-WA0069
IMG-20241217-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241221-WA0029(1)
IMG-20241221-WA0070
IMG-20241218-WA0000
previous arrow
next arrow
IMG-20241218-WA0025
IMG-20241217-WA0074
IMG-20241216-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0007
IMG-20241217-WA0046
IMG-20241231-WA0012(1)
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0047
IMG-20241221-WA0071
IMG-20241221-WA0073
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *