Gandeng YLBHI Faduli Malut, Desa Yawanli Galakkan Penyuluhan Hukum untuk Cegah Kenakalan Remaja

Haltim, TeropongMalut – Pemerintah Desa Yawanli bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Faduli Maluku Utara mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Mewujudkan Masyarakat Desa Yawanli Sadar Hukum” untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa. Kegiatan yang digelar pada Jum’at, 1 November 2024 ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Mohtar S. Basrah, Ketua YLBHI Faduli Malut, Ipda Soedharmono selaku KBO Reskrim Polres Haltim, dan akademisi dari Unkhair Ternate, Rusdi Hasan mantan kabak hukum Halsel, Jum’at (01/11/24)

Dalam sambutannya, Mohtar S. Basrah yang sering disapa Otah Basrah merupakan salah satu pengacara di perusahaan Nikel, menegaskan komitmen YLBHI Faduli Malut dalam menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. “Sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum, kami sangat konsen terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Kami akan terus berupaya mengedukasi masyarakat demi terciptanya kesadaran hukum, yang pada akhirnya membentuk tatanan masyarakat yang kuat,” ungkap Mohtar.

Kepala Desa Yawanli, Basri Tiabo, menyampaikan bahwa inisiatif penyuluhan hukum ini muncul dari keprihatinan atas meningkatnya perilaku kenakalan remaja di desa, seperti pencurian dan konsumsi minuman keras. “Masih banyak remaja yang terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Penyuluhan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada mereka tentang pentingnya menjauhi perilaku destruktif,” jelas Basri.

Kegiatan ini juga diresmikan oleh Kabid Kelembagaan PMD yang hadir mewakili Kadis PMD Kabupaten Halmahera Timur. Dalam sesi penyuluhan, para narasumber memberikan materi yang mencakup pentingnya memahami hukum, dampak dari tindakan kriminal, serta langkah-langkah pencegahan.

Pemerintah Desa Yawanli dan YLBHI Faduli Malut berharap kegiatan ini dapat mendorong kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya untuk menghindari perilaku destruktif di kalangan remaja dan anak-anak di Desa Yawanli.

Penulis : Nur/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *