HALTENG, TM.com – Pasangan calon nomor urut 2, Elang-Rahim, kembali menuai kritik tajam setelah resmi menggugat hasil Pilkada Halmahera Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap kekalahan mereka dari pasangan nomor urut 3, IMS-ADIL, yang telah dinyatakan menang secara sah.
Banyak pihak menilai langkah ini tidak hanya menggugat kemenangan IMS-ADIL, tetapi juga mencederai suara rakyat Halmahera Tengah yang telah memberikan kepercayaan besar kepada pasangan terpilih. “Gugatan ini seperti melawan kehendak mayoritas rakyat yang telah memilih dengan hati nurani,” tegas seorang tokoh agama yang enggan disebutkan namanya.
Dengan selisih suara lebih dari 15 ribu, gugatan tersebut dinilai tidak berdasar dan hanya memperkeruh situasi pasca-Pilkada. Masyarakat di 10 kecamatan mendesak semua pihak untuk menghormati hasil pemilu dan menjaga stabilitas daerah.
Sejumlah pendukung Elang-Rahim yang vokal di media sosial juga menjadi sorotan. Nama-nama seperti Ramlan Ainudin Jafar dan Irwanto Musa dari Patani Timur, serta Karim Tomake dan Amox dari Patani Utara, terus mempersoalkan hasil Pilkada meski fakta suara menunjukkan kemenangan mutlak IMS-ADIL.
Seorang tokoh masyarakat menghimbau agar pendukung IMS-ADIL tidak meladeni provokasi tersebut. “Biarkan saja mereka. Kalau tidak direspon, mereka akan malu sendiri. Jangan ikut terjebak dalam narasi kekalahan yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Masyarakat berharap semua pihak menghormati demokrasi dan fokus pada pembangunan Halmahera Tengah ke depan. (ODHE)