Dugaan Pelanggaran Pemilu Paslon Incumbent James-Djufri Mandek di Meja Bawaslu, Praktisi Hukum Desak Penyelesaian

JAILOLO, Teropong Malut – Dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan pasangan calon (paslon) petahana James-Djufri dengan nomor urut 3 hingga kini masih mandek di meja Bawaslu Halmahera Barat. Laporan dugaan pelanggaran ini, yang dilaporkan oleh salah satu paslon pesaing, tampaknya belum mendapat tindak lanjut yang memadai dari Bawaslu, sehingga memicu reaksi dari praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade. Selasa (05/11/24)

Melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (4/11), Zulkifli menyampaikan bahwa Bawaslu Halmahera Barat melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seharusnya mempercepat penanganan laporan tersebut. Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran yang telah dilayangkan sejak bulan lalu perlu segera ditingkatkan ke tahap penyidikan jika Bawaslu menganggap bukti-bukti sudah cukup. “Bawaslu memiliki batas waktu dalam menangani pelanggaran pemilu sesuai dengan peraturan bersama Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Nomor 5 tahun 2020, Nomor 1 tahun 2020, dan Nomor 14 tahun 2020,” tegas Zulkifli.

Laporan tersebut mengindikasikan dugaan penggunaan anggaran APBD oleh paslon petahana untuk kepentingan pribadi dan politik. Berdasarkan data yang beredar, penggunaan anggaran diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan Pemkab Halmahera Barat, James Kose, untuk keperluan kampanye sejak Januari hingga Juli 2024.

Beberapa rincian penggunaan anggaran yang mencuat ke publik, antara lain pengeluaran sebesar Rp100 juta untuk biaya pengambilan rekomendasi Partai Demokrat pada 6 Juni 2024, dan pengeluaran sebesar Rp174 juta di bulan Januari untuk berbagai kegiatan politik, termasuk konsumsi kampanye dan serangan fajar. Anggaran sebesar Rp100 juta diduga digunakan untuk serangan fajar pada 5 Februari 2024, sementara dana lainnya dicairkan untuk pengamanan kampanye dan pengadaan kaos partai pada bulan yang sama.

Sarmin Ibrahim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan penggunaan anggaran APBD untuk kepentingan politik oleh paslon petahana. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil James Kose untuk pemeriksaan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Dengan waktu pemungutan suara yang semakin dekat, Zulkifli mendesak Bawaslu melalui Gakkumdu untuk segera mempercepat proses penanganan kasus ini guna memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan menjaga integritas pemilu di Halmahera Barat. (Ajo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *