HALTENG, TM.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) senilai lebih dari Rp 11 miliar yang dianggarkan pada 2018. Kepala Kejari Halmahera Tengah, Harianto Pane SH, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara untuk menentukan tersangka.
“Pendalaman keterangan saksi terus dilakukan, termasuk kemungkinan memanggil mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, jika keterangannya dibutuhkan,” ujarnya.
Kajari memastikan bahwa komitmen untuk menuntaskan kasus ini tidak akan goyah. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran negara.
Pekan depan, tim penyidik akan memanggil rekanan dari Ambon untuk memperkuat bukti, termasuk keterangan saksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti dan dokumen dari BPKP selesai diverifikasi.
“Begitu ada minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka akan segera ditetapkan,” tegasnya. (Odhe)