Sofifi, TeropongMalut – Polisi Sektor (Polsek) Oba Utara berhasil meringkus dua pelaku prostitusi online pada Minggu (16/3/2025) pukul 01.40 WIT. Kedua pelaku yang bukan pasangan suami istri ini ditangkap di sebuah kosan di Kelurahan Guraping, Dusun Sukma, Kota Tidore Kepulauan. Mereka diduga menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan jasa seks.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP.,MH, dalam rilisnya “menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel BKO Polresta Tidore sekitar pukul 01.30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas prostitusi online di kosan tersebut”.
Petugas gabungan Polsek Oba Utara dan BKO Polresta Tidore langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku di dalam kamar kos.
Kedua pelaku yang diamankan adalah IM (45 tahun) beralamat di Desa Bukit Durian, dan MS (28 tahun) beralamat di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Situasi selama penangkapan berlangsung aman dan terkendali. (Bur)