Jakarta, Teropong Malut – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Maluku Utara mendesak PT Harita Grup untuk segera membentuk serikat pekerja. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
Komite III DPD RI menggelar RDPU bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan sejumlah pakar. RDPU tersebut berfokus pada isu krusial terkait penetapan upah minimum, termasuk pentingnya peran serikat pekerja dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Maluku Utara.
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, SE, menegaskan pentingnya keberadaan serikat pekerja yang terorganisir di setiap perusahaan. “Serikat pekerja yang kuat dan representatif memiliki peran vital dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta bernegosiasi untuk penetapan upah minimum yang layak,” ujar Hasby.
Hasby juga menyoroti bahwa pembentukan serikat pekerja di PT Harita Grup adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. “Perusahaan tambang yang tidak membentuk serikat pekerja adalah bentuk diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak pekerja. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa UMP yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja, khususnya di Maluku Utara, yang memiliki potensi besar di sektor pertambangan namun masih menghadapi berbagai persoalan terkait hak karyawan,” tegasnya.
Dengan adanya serikat pekerja yang kuat, diharapkan hak-hak pekerja di Maluku Utara dapat lebih terlindungi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Penulis: Taufik Jakarta