Dosen Pungli SP (Semester Pendek) , Mahasiswa Ngamuk

Dosen Pungli SP (Semester Pendek) , Mahasiswa Ngamuk

Ternate, Teropongmalut.com – Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun Ternate kamis (24/1), menggelar aksi unjuk rasa dihalaman kampus FKIP, menuntut Dekan FKIP segera mengambil tindakan salah satu oknum dosen bahasa dan sastra indonesia yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Mahasiawa yang mengikuti Semester Pendek (SP).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM-FKIP) “Zulfikar Iskndar” saat ditemui wartawan Teropongmalut disela-sela masa aksi mmengatkan, berdasarkan hasil hering yang dilakukan dengan pipmpinan FKIP” Dr, Abdulrasiyd Tolangara menyampaikan, untuk saat ini harus membutuhkan data, dari saksi-saksi mahasiswa yang korban dari pungli itu.

” Untuk Sementara ini pipmpinan FKIP masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari mahasiswa yang mengikuti SP oleh oknum dosen yang bersangkutan sebut saja namanya, Dr Mansyur Hasan, yang itu dibebankan per mahasiswa ada yang 1 juta dan ada yang 900 lebih, itu berlakukan 2 mata kuliah dan ada juga sebagian mahasiawa yang 3 kali kontrak mata kuliah di dosen yang sama tapi nilai yang diberikan selalu saja nilai E, lalu diberikan SP dan dibebankan ada yang 5 ratus dan ada yang 1 juta per Sitim Kredit Semster (SKS) dan tergantung dari mata kuliah dan itu ditentukan langsung oleh dosen terkait tanpa harus mempertimbangkan aturan SP yang sudah di atur dalam aturan akademik. Jelas Zulfikar Iskandar, kamis (24/1).

Lanjut, Zulfikar Iskandar mengatakan, Selaku pimpinan fakultas juga tidak bisa memberikan sanksi terhadap dosen bersangkutan karena persoalan ini harus dibijaki langsung oleh pihak universitas dan kasus ini nanti direkap data-datanya stelah itu diserahkan ke universitas nanti ada proses tahapan-tahapan penyelidikan selanjutnya.

“Harapan kami dari BEM FKIP dan seluruh mahasiswa mengharapkan harus ada teguran keras kepada dosen terkait karena kejadian ini bukan hanya sekali tapi sudah berulang-ulang kali dilakukan, untuk itu sudah seharusnya dosen tersebut diberhentikan melakukan aktfitas proses belajar mengajar di program studi pendidikan Bahasa dan Sastra indonesia.

Kekhawatiran kami jika dosen terkait masih diberi kesempatan untuk beraktifitas di program studi bahasa dan sastra dan indonesia, ketakutannya akan ada pukulan psikologi mahasiswa-mahasiswa yang di program studi pendidikan Bahasa dan sastra Indonesia. Jika tuntutan kami tidak di indahkan oleh piha universitas, maka kami akan lakukan aksi demonstrasi di kampus 2 rektorat Gambesi. Harap Zulfikar Isnandar

Dan untuk keterangan dari 7 mahasiswa yang menjadi korban mengungkapkan ada 13 mahasiawa yang terindikasi mengikuti SP.

Dekan FKIP Dr, Abdulrasiyd A. Tolangara kepada wartawan diruang kerjanya, membenarkan bahwa dosen tersebut terbukti melakukan pungutan SP dan itu sangat menyalahi aturan akademik.

“kalau menurut aturan akademik semester Pendek (SP) yang diambil dari Mahasiswa ketika nilainya D, namun SP itu pelaksanannya bukan akhir smester ganjil tapi diakhir semester genap, dan dilakukan dibulan juli dan agustus selama 14 kali tatap muka dan pembayaranya langsung diberikan ke dosen tapi harus distor dulu ke Bank kemudian itu ditarik kembali dan diberikan honor ke dosen sesuai aturan yang sudah ditentukan.

Tapi dosen yang bersangkutan ini telah melakukan SP tidak sesuai aturan dan terbukti bersalah sesuai data-data yang sudah dihimpun dari mahasiswa, adapun bukti yang berupa rekaman dan lisan dari pihak korban. Data-data ini nanti kami usut ke pihak rektorat untuk ditindak lanjuti oleh dosen yang bersangkutan. Dan kami minta ke pak rektor dan jajarannya untuk membentuk tim investigasi untuk meminta bukti-bukti kepada mahasiswa lebih jelas lagi. Ujarnya

Lebih lannjut Dr. Dan Abdulrasiyd A. Tolangan menyampaikan, Keterangan dari pihak korban memang sudah 2 kali melakukan pungutan dengan dosen yang sama diprodi yang sama. Dan saya kira laporannya cukup lengkap untuk kita sampaikam kepihak rektorat untuk ditindak lanjuti. Untuk mengenai sanksi tegas untuk diberikan ke dosen, pihak rektoratlah yang menentukan. (Karno)

IMG-20241218-WA0000
IMG-20241217-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241218-WA0025
IMG-20241217-WA0074
IMG-20241216-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0007
IMG-20241217-WA0046
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0029
IMG-20241217-WA0047
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *