Diduga Langgar Kebebasan Pers, Kasat Intel Halmahera Barat Usir Wartawan Saat Peliputan Pemilu!

JAILOLO – Teropong Malut. Ketegangan mencuat di Aula Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat pada Selasa (3/12), saat Kasat Intel Polres Halmahera Barat, IPDA Laode Muhammad, mengusir sejumlah wartawan yang sedang meliput pleno rekapitulasi hasil Pemilu. Kejadian ini menuai kontroversi karena dianggap melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selasa (03/12/24)

Pleno rekapitulasi, yang dimulai pukul 14.00 WIT dan dipimpin oleh Ketua KPU Halmahera Barat, M. Babul Syaifudin, seharusnya menjadi ruang terbuka untuk transparansi dalam proses demokrasi. Para wartawan yang telah mendapatkan izin dari pihak KPU untuk meliput, merasa terhalangi ketika IPDA Laode Muhammad meminta mereka meninggalkan lokasi pleno tanpa penjelasan yang jelas.

Ketua Biro Teropong Malut, Iswan S. Aba, yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Wilayah Maluku Utara, mengecam tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan Kasat Intel telah membatasi hak wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

“Tindakan ini melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang tindakan yang menghalangi kerja wartawan. Kasat Intel seharusnya memahami bahwa peliputan ini bagian dari transparansi proses pemilu,” ujar Iswan.

Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Iswan mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap IPDA Laode Muhammad, termasuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada aparat kepolisian agar lebih memahami tugas dan fungsi pers.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichon, mengaku belum menerima laporan terkait insiden ini. “Saya belum dapat informasinya. Saya akan cek terlebih dahulu,” ungkapnya.

Insiden ini juga menjadi sorotan bagi komunitas wartawan di Maluku Utara. Sejumlah jurnalis menilai bahwa kejadian ini mencerminkan kurangnya pemahaman aparat tentang peran pers dalam mengawal demokrasi.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, media memiliki peran vital dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik. Peliputan rekapitulasi hasil Pemilu bukan hanya bagian dari tugas jurnalistik, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui proses pemilu yang terbuka dan jujur.

Pengusiran wartawan dari ruang pleno, meskipun telah mendapatkan izin dari KPU, menunjukkan kurangnya koordinasi dan pemahaman antar-pihak yang terlibat. Ketua KPU Halmahera Barat, M. Babul Syaifudin, diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait izin peliputan agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak-hak jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, aparat kepolisian diharapkan lebih memahami fungsi pers sebagai mitra dalam mewujudkan transparansi dan keadilan, terutama dalam proses demokrasi.

Dengan adanya insiden ini, komunitas wartawan menyerukan perlindungan yang lebih kuat terhadap kebebasan pers, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Para pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah perbaikan agar kejadian ini tidak menghambat kerja jurnalis di masa depan.

(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *