HALTENG, TM.com – Kampanye Pilkada di Kabupaten Halmahera Tengah memanas setelah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani diduga kuat melakukan kampanye hitam saat acara kampanye di Desa Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, pada Sabtu, 2 November 2024.
Pasangan tersebut dituding menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan ujaran kebencian yang secara langsung ditujukan untuk menyerang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil.
Dalam orasi politiknya, Edi Langkara diduga menyeret nama Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil dengan menuduh mereka memanfaatkan fasilitas pemerintah. Langkara mengklaim bahwa kendaraan dinas Penjabat Bupati Halmahera Tengah dipenuhi dengan alat peraga kampanye (APK) milik paslon Ikram dan Ahlan, yang dianggap sebagai pelanggaran aturan. Selain itu, Langkara disebut turut menuduh Penjabat Bupati Halmahera Tengah beserta empat ASN asal Tepeleo sebagai “penjahat demokrasi,” meski tanpa didukung bukti yang konkret.
Pernyataan tersebut tidak hanya memicu polemik, tetapi juga dianggap memicu gejolak sosial di masyarakat Weda dan Patani. Kehadiran isu ini meningkatkan ketegangan dan mengganggu stabilitas keamanan sosial di wilayah tersebut.
Menanggapi situasi ini, pihak-pihak yang merasa dirugikan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta Bawaslu menyelidiki dan memproses dugaan kampanye hitam tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Situasi ini memerlukan perhatian serius agar Pilkada di Halmahera Tengah dapat berjalan kondusif, adil, dan jauh dari praktik-praktik yang merusak proses demokrasi. (Odhe)