HALTENG, TM.com — Yustinus Lufu, yang juga dikenal sebagai Naftali Lufu, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan ancaman terhadap keluarganya. Kali ini, sang kakak, Lambertus Lufu, melaporkan Yustinus atas makian kotor yang dilontarkannya di depan umum. Makian tersebut, yang menggunakan kata “Cukimai”, dinilai sangat keterlaluan dan melukai hati keluarga.
“Makian itu sangat mencolok dan buruk. Kita semua dilahirkan dari rahim seorang ibu, dan kita selaku warga dituntut punya sopan santun dan adat dan tradisi yang cukup kuat. Meskipun kami kakak beradik, kami harus melaporkan hal ini ke kepolisian agar ditindaklanjuti,” tegas Lambertus Lufu.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, di jalan-jalan Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Yustinus Lufu, yang diduga sengaja meneriaki kakaknya dengan ungkapan jorok, meneriakkan makian tersebut di depan banyak orang. Ia bahkan mengancam akan membunuh adik kandungnya sendiri.
Keluarga Lambertus Lufu merasa sangat tertekan dan resah atas tindakan Yustinus Lufu. Sebelumnya, Yustinus telah dilaporkan ke polisi atas dugaan perampasan hak tanah milik Lambertus Lufu. Namun, Yustinus lalai dalam panggilan polisi berulang kali.
Lambertus Lufu menduga Yustinus tidak hadir dalam panggilan polisi karena merasa dibekap oleh salah satu orang kepercayaannya, yang berinisial MM. MM konon bertindak sebagai pengacara, LSM, dan Ketua Wartawan Maluku Utara.
Keluarga Lambertus Lufu mendesak kepolisian Subsektor Weda Tengah untuk segera memproses kasus ini. Mereka berharap tindakan Yustinus yang dinilai meresahkan dan melanggar hukum dapat dihentikan.
Kasus ini menjadi sorotan warga dan keluarga di Desa Lelilef Sawai. Masyarakat setempat berharap polisi dapat bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada Yustinus Lufu agar tidak mengulangi perbuatannya. (Odhe)