Buli, Halmahera Timur. TeropongMalut – Penegakan hukum terhadap praktik politik uang di masa tenang Pilkada kembali menjadi sorotan. Camat Maba, Halmahera Timur, Johanes Tahalele, ditangkap oleh tim Polres Haltim pada Minggu (24/11) malam di Desa Baburino. Ia diduga membagi-bagikan uang kepada warga untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada. Senin (25/11/24)
Penangkapan ini bermula dari laporan warga Dusun Bibisau yang mengaku menerima uang dari seseorang di dalam mobil milik camat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polres Haltim segera bertindak dan menemukan Johanes bersama seorang sopir dan beberapa warga yang menerima uang tersebut.
“Saat ditangkap, camat sempat melarikan diri, tetapi berhasil diamankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Haltim,” ujar salah seorang saksi mata.
Kapolres Haltim melalui anggota bernama Idham membenarkan kejadian ini. “Camat saat ini tidak ditahan, melainkan dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Kami juga sedang menelusuri sumber uang dan tujuannya,” kata Idham saat dikonfirmasi.
Praktik politik uang di Pilkada tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berimplikasi hukum serius. Berdasarkan Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih diancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Jika terbukti bahwa camat menggunakan jabatannya untuk memobilisasi dukungan, hukumannya bisa semakin berat.
Praktik politik uang dianggap sebagai upaya manipulasi demokrasi yang merusak integritas Pilkada. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa.
Kasus ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian besar warga mendukung langkah Polres Haltim yang dianggap tegas dalam memberantas politik uang. Namun, tidak sedikit yang menantikan transparansi dan hasil penyelidikan lanjutan agar kebenaran benar-benar terungkap.
Sampai berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum di Pilkada memiliki konsekuensi berat, dan aparat penegak hukum siap bertindak tegas demi menjaga kualitas demokrasi. (Underson)