Bawaslu Ternate Laporkan Dugaan Ketidaknetralan ASN ke BKN

Ternate-Teropong Malut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, mengungkapkan bahwa laporan terkait ketidaknetralan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ternate, Aldhy Ali, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ternate, Fahdi Mahmud, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menyusul temuan adanya dugaan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan keduanya.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ternate, Asrul Tampilan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno, keduanya terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024. “Putusan rapat pleno ini sudah ditindaklanjuti melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) kepada BKN untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Asrul dalam keterangan persnya pada Kamis (14/11/2024).

Asrul menegaskan bahwa terkait sanksi yang akan dikenakan, hal tersebut merupakan kewenangan penuh BKN. “Soal sanksi, itu menjadi wewenang BKN karena ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik PNS,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah foto yang memperlihatkan Sekwan dan Kasatpol PP Ternate berpose bersama serta mengangkat simbol yang mengarah kepada pasangan calon (paslon) tertentu, yakni paslon incumbent, viral di media sosial. Selain itu, percakapan WhatsApp yang berisi komunikasi antara keduanya juga dinilai mencurigakan karena mengarah pada ketidaknetralan mereka dalam Pilkada 2024.

Setelah viral, Bawaslu Ternate bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan. Melalui tim sentra Gamkudu, keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketidaknetralan, dan laporan tersebut akhirnya diserahkan ke BKN untuk ditindaklanjuti.

Asrul juga menambahkan bahwa Bawaslu Ternate selalu sigap dalam menangani laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaknetralan ASN. “Kami tidak hanya memproses kasus ini, tapi juga tengah menelusuri laporan terkait dugaan pelanggaran oleh dua orang kepala dinas (Kadis) di Ternate,” ujarnya.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pertanian Ternate diduga telah mengarahkan seluruh kepala sekolah dan guru-guru di Pulau Moti untuk mendukung pasangan calon tertentu. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada saat kampanye paslon 02, Tauhid-Nasri, dan pertemuan tersebut dikatakan dilaksanakan di rumah pribadi salah satu oknum lurah di daerah tersebut.

Menanggapi hal ini, Asrul menegaskan bahwa Bawaslu Ternate akan terus memproses setiap laporan masyarakat dan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN, baik yang berpotensi berujung pada pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran kode etik PNS.

“Setiap laporan yang masuk akan kami terima dan proses sesuai dengan prosedur. Kami terus memantau dan mengawasi pelanggaran yang ada,” tambahnya.

Bawaslu Ternate berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024, mengingat pentingnya peran aparatur negara yang seharusnya tidak memihak pada calon tertentu demi menjaga integritas demokrasi. Bawaslu juga menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan potensi pelanggaran yang mereka temui selama masa kampanye.

Penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Ternate untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil, bersih, dan tanpa intervensi dari pihak manapun, terutama aparatur negara yang seharusnya netral.

Seiring berjalannya waktu, Bawaslu Ternate memastikan bahwa pengawasan terhadap seluruh pihak terkait dalam Pilkada 2024 akan terus dilakukan dengan ketat. “Kami akan terus mengawasi dan memproses semua pelaporan yang masuk, apapun bentuknya, demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil,” tutup Asrul.
(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *