Ternate-Teropongmalut.com, Koordinator Hukum Bawaslu Kota Ternate Sulfi Majid, mengakui dalam masa kampanye pileg dan pilpres 2019 saat ini sangat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yakni partai politik dan caleg yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Untuk itu APK yang tidak sesuai PKPU harus ditertibkan karena itu adalah pelanggaran administrasi. Namun, demikian Bawaslu, kata Sulfi, lebih mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. Namun, demikian Sulfi mengaku pihak selalu berkoordinasi dengan Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) agar bersama-sama berperan untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai dengan zona-zona yang di tentukan oleh KPU.
Penertiban APK ilegal itu dasar hukmnya adalah peraturan Wali Kota, APK dilarang untuk dipasang di taman atau di jalan-jalan protokoler. Soal penertiban APK illegal atau tidak sesuai APK mengacu pada surat edaran dari mendagri yang memerintahkan kepada pemerintah daerah harus berperan aktif dalam hal penertiban alat peraga kampanye (APK).
Jika pemerintah daerah mengabaikan perintah dari Mendagri, bawaslu berhak menyurat kepada Mendagri untuk memberikan teguran kepada pemerintah daerah,” Kata Sulfi Majid Bawaslu Kota Ternate dalam acara Jurnalis Club, yang dilaksanakan oleh Teropongmalut di Warkop Soccer Jumat (05/01).
Kami dari Bawaslu juga selalu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban APK. penertibannya bawaslu akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah atau APK yang tertempel di mobil dinas atau mobil penumpang kami dari bawaslu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk kita sama sama turun,” tegasnya”.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah jelas, bahwa pemerintah daerah dan seluruh elemen harus sama-sama mensukseskan jalannya pemilan umum. (Dude)