Bawaslu Malut Siap Jawab Dalil Kuasa Hukum Tiga Paslon di MK

Jakarta, Teropong Malut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara yang diajukan oleh tiga pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut melibatkan pasangan nomor urut 1 Husen Alting Syah-Asrul Rasid Ichsan, nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Taher, dan nomor urut 3 Mohammad Kasuba-Basri Salama. Jum’at (10/01/25)

Dalam wawancara dengan wartawan Teropong Malut di Jakarta, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, bersama dua anggota komisioner lainnya, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala jawaban dan bukti untuk menjawab seluruh dalil yang diajukan oleh kuasa hukum para pemohon.

“Prinsipnya, Bawaslu Maluku Utara sudah sangat siap menjawab semua dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum ketiga pasangan calon. Semua bukti juga telah kami siapkan untuk disampaikan pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Masita.

Masita menambahkan bahwa sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan Pilgub Maluku Utara berjalan sesuai prosedur. Dalam sengketa ini, Bawaslu berperan sebagai pihak termohon bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara. Namun, jawaban resmi dari pihak termohon akan disampaikan sesuai jadwal sidang yang ditetapkan oleh MK.

Masita juga menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan dari pihak termohon, yakni Bawaslu dan KPUD Maluku Utara, serta pihak terkait, pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Hi Sarbin Sehe, sebagai pasangan terpilih.

“Bawaslu akan hadir untuk memberikan jawaban yang diperlukan, sesuai fakta dan bukti yang ada. Kami akan mengikuti seluruh tahapan sidang sesuai aturan,” tegas Masita.

Terkait tuduhan dari kuasa hukum pemohon bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti aduan pelanggaran selama tahapan Pilgub, Masita membantah keras. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang diajukan ke Bawaslu telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Tuduhan bahwa laporan pelanggaran tidak ditindaklanjuti adalah tidak benar. Bawaslu selalu bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan semua bukti telah kami siapkan untuk mendukung langkah kami selama ini,” pungkasnya.

Sidang sengketa Pilgub Maluku Utara di MK menjadi perhatian besar publik, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di daerah tersebut. Bawaslu Maluku Utara pun menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan independen.

Jurnalis: Taufik Jakarta

IMG-20241221-WA0069
IMG-20241217-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241221-WA0029(1)
IMG-20241221-WA0070
IMG-20241218-WA0000
previous arrow
next arrow
IMG-20241218-WA0025
IMG-20241217-WA0074
IMG-20241216-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0007
IMG-20241217-WA0046
IMG-20241231-WA0012(1)
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0047
IMG-20241221-WA0071
IMG-20241221-WA0073
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *