Jakarta, TeropongMalut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Timur, Maluku Utara, turut hadir dalam persidangan sengketa pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/01/25). Sidang yang berlangsung di lantai 4 ruang sidang MKRI tersebut dimulai pukul 15.15 WIT. Setelah sidang Pilkada Halmahera Timur, agenda dilanjutkan dengan perkara sengketa pemilihan Gubernur Maluku Utara.
Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir, mengungkapkan kehadirannya bersama jajaran staf Bawaslu dan KPUD Halmahera Timur dalam agenda sidang pendahuluan Pilkada Halmahera Timur di MK. “Kami hadir untuk mendengarkan dalil-dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon, sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim MK,” ujar Suratman dalam wawancara dengan wartawan TeropongMalut.com.
Suratman juga menegaskan, pihaknya masih menunggu jadwal resmi sidang berikutnya yang akan digelar pada 17 Januari 2025. “Semua alat bukti telah kami siapkan secara komprehensif untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suratman menjelaskan bahwa sepanjang proses tahapan Pilkada, Bawaslu Halmahera Timur telah menuntaskan berbagai kasus pelanggaran, termasuk pelanggaran politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menangani dua kasus politik uang, yang telah ditindak oleh tim hukum Gakkumdu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk kasus keterlibatan ASN, Bawaslu menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” jelas Suratman.
Suratman menegaskan bahwa seluruh pelanggaran telah ditangani secara profesional dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses Pilkada demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan kredibel,” tutupnya.
Jurnalis: Taufik Jakarta