Bantuan Beasiswa kepada PNS Pemkot Ternate Rp 360 Juta Tak Sesuai Aturan

Ternate, teropongmalut.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Publik, menyebut pemberian bantuan beasiswa kepada PNS dilingkup pemerintah Kota Ternate oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) senilai Rp 360 juta bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 4 Tahun 2013. Demikian dikemukakan Direktur LSM Mitra Publik Isra Latif, kepada teropongmalut.com Kamis (29/05).

Menurut Isra, sesuai Hasil Audit BPK Perwakilan Malut Atas ketidaksesuaian keputusan Wali Kota Ternate dengan SE Menpan dan RB Nomor 4 tahun 2013 seharusnya masing-masing pegawai tidak dilengkapi dengan keputusan Wali Kota tentang Penetapan Mahasiswa Izin Belajar. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih tetap melaksanakan tugas kepegawaiannya sehari-hari pada unit kerja masing-masing.

Atas kondisi tersebut Kabid Peningkatan Kompetensi Aparatur mengakui bahwa sebagian pegawai yang tercantum dalam tugas belajar sebagaimana SK Wali Kota tersebut tidak dibebaskan dari pelaksanaan pekerjaan kepegawaian sehari-hari dan mendapatkan biaya bantuan beasiswa.

Sesuai SE Menpan dan RB Nomor 4 tahun 2013 kepada yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria diberikan tugas belajar. Yang bersangkutan seharusnya diberikan Izin Belajar dan dengan tanpa bantuan beasiswa.

Berdasarkan bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa 16 pegawai yang melaksanakan tugas belajar dengan bantuan beasiswa total senilai Rp 360 juta. Namun, masih melaksanakan kegiatan kepegawaian pada masing-masing unit kerja. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *