HALTENG, TM.com – Kampanye akbar pasangan calon Elang-Rahim di Desa Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, pada Sabtu (16/11/2024), diwarnai skandal besar: dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Halteng secara terang-terangan mendukung pasangan calon tersebut. Insiden ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan yang mengecam pelanggaran terhadap asas netralitas ASN.
Sejumlah nama pejabat dan guru, seperti Ridwan Saliden (Kadis Dikbud), Daud Arif (Sekretaris Dikbud), serta sejumlah guru dan kepala sekolah
staf Bidang Dikdas, Halima Basalem, Guru P3K SMPN 21 Halteng Anita Daud, Babullah Kader (Kepsek SMP N 5 Halteng), Saleh Samad (Kepsek SMP 7 Halteng), Rani Tahane (Guru SD N 2 Tepeleo), Jamili Taha (Guru P3K SMP Satap Dotte) dan salah satu staf Dinas Kesehatan.
Aksi sejumlah ASN dari berbagai instansi, tertangkap kamera berjoget dan mengacungkan simbol dua jari – lambang dukungan kepada Paslon Elang-Rahim. Tindakan mereka dinilai mencoreng prinsip netralitas yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik ASN.
Juru bicara pasangan IMS-ADIL, Hamdan Halil, mengecam keras pelanggaran ini. “Ini adalah penghinaan terhadap demokrasi dan kepercayaan publik. Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan! Kami mendesak Bawaslu dan Pemda Halteng untuk bertindak tegas. Hukuman berat harus diberikan agar menjadi pelajaran bagi ASN lainnya,” tegasnya.
Desakan untuk pengusutan tuntas datang dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka menilai pelanggaran ini sebagai ancaman serius terhadap keadilan pemilu dan integritas proses demokrasi di Halmahera Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ASN yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Bawaslu Halmahera Tengah menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran ini. “Kami akan memastikan setiap pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu anggota Bawaslu Halteng.
Masyarakat Kecamatan Patani Utara kini menanti langkah nyata dari otoritas terkait. Skandal ini menjadi ujian bagi Bawaslu, KPU, dan Pemda Halteng untuk menegakkan keadilan dan membuktikan bahwa netralitas ASN bukan sekadar retorika. (Odhe)