HALSEL, TM.com — Kejahatan ilegal logging di wilayah Gane Timur dan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin tak terkendali. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan, setelah melakukan investigasi lapangan dan menerima laporan masyarakat, mengungkapkan adanya keterlibatan oknum aparat dalam mendukung praktik ilegal ini.
Praktek ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Said A. Alkatiri, LSM LIRA mendesak agar langkah hukum segera ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara dan meneruskannya ke Mabes Polri.
Hutan Gane Timur dan Gane Barat terus dijarah, sementara kayu-kayu olahan tanpa dokumen membanjiri Kota Ternate, Tidore, hingga perusahaan-perusahaan besar. Ironisnya, dinas terkait dan aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga memberikan perlindungan kepada para pelaku.
Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Maluku Papua KLHK pernah berhasil menangkap pelaku ilegal logging di Maluku Tengah, menyita ribuan batang kayu jenis merbau dan peralatan. Namun, di Maluku Utara, penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar masih lemah.
LSM LIRA mendesak Gakkum, dinas terkait, dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku ilegal logging serta oknum aparat yang terlibat. Hutan harus dilindungi, bukan dijual demi kepentingan segelintir orang. Jangan biarkan kerusakan ini terus berlanjut. (ODHE)