Jailolo, TeropongMalut.com – Yafet Sidingol, anggota DPRD Morotai dari PDI-P, dan adiknya, Yasen Sidingol, masih ditahan di Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, hingga Sabtu, 8 Februari 2025. Keduanya berstatus tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga di Akelamo, Jailolo Timur, Halmahera Barat.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakri Syafruddin, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada Kamis, 6 Februari 2025. “Saat ini, mereka menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Halmahera Barat. Penahanan masih berlanjut karena perkara belum memasuki tahap II.”
Seorang mantan anggota DPRD Morotai (yang namanya tidak disebutkan) menilai PDI-P lamban dalam memproses pergantian antarwaktu (PAW) Yafet Sidingol. Menurutnya, PDI-P seharusnya sudah mengambil keputusan mengingat status tersangka Yafet dalam kasus pidana. Ia khawatir lambannya proses PAW akan menimbulkan kesan bahwa partai membela Sidingol. (TS)