Jakarta TeropongMalut – Tim Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap MA, anak pertama dari Andreas Andreyanto, pemilik sekaligus pendiri PT SMI, robot trading Net89. Penangkapan MA dilakukan pada Senin, 11 November 2024 di salah satu ruko di kawasan BSD Tangerang Selatan.
MA sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, namun tidak hadir dan tidak memberikan kabar. Tim kemudian mengeluarkan surat perintah membawa saksi dan akhirnya berhasil mengamankan MA.
“Yang bersangkutan telah kita panggil sebanyak dua kali sebagai saksi tapi tidak datang dan tidak ada kabar lalu kita keluarkan surat perintah membawa saksi,” ujar Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H.Karta, SH, MH, pada Jumat, 15 November 2024.
Karta mengatakan, MA diduga telah menerima aliran dana dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT. SMI). MA bersama kekasihnya mendirikan PT Cels Teknologi, dengan MA sebagai komisaris dan kekasihnya sebagai direktur. PT Cels Teknologi juga diduga telah menerima aliran dana dari PT SMI.
“Kami telah menjadikan MA sebagai tersangka dan telah kami tahan Rabu kemarin karena di duga telah melanggar pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Karta.
Selain mengamankan MA, tim Unit V juga telah menyita lima unit mobil mewah milik MA dan melakukan penelusuran aset-aset lainnya. Tim juga terus memburu para pelaku lainnya yang menerima aliran dana dari kasus Net 89 PT. SMI dan PT CAD.
Pada Jumat dini hari, 15 November 2024 sekitar pukul 02.15, tim Unit V berhasil menjemput ESI, salah satu tersangka kasus investasi bodong robot trading Net 89 PT. SMI di kediamannya di Bandung, Jawa Barat. ESI kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan investasi bodong dan pencucian uang. Tim terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh pelaku dan mengembalikan kerugian para korban. (Red)