Berita  

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Lingga Desak Kejari Bongkar Korupsi dan Tangkap Koruptor Kelas Kakap di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau

Jakarta, TeropongMalut – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Lingga mendesak Kejaksaan Negeri segera menangkap koruptor kelas kakap di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Lingga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lingga. Massa aksi menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Lingga untuk lebih fokus menangani dan menuntaskan masalah korupsi yang marak di daerah tersebut. Mereka menilai bahwa korupsi semakin berkembang di Kabupaten

Lingga, namun sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri. Korupsi yang terjadi sangat merugikan daerah dan masyarakat, karena menghambat kemajuan daerah yang seharusnya dapat berkembang, sementara para pejabat lebih mementingkan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri demi jabatan mereka.

Video dan foto aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda dan Masyarakat Lingga beredar di grup WhatsApp Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Wartawan Teropong Malut langsung menghubungi koordinator aksi melalui telepon WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, koordinator aksi Zuhardi “menjelaskan bahwa demo tersebut menuntut Kejari untuk membongkar anggaran bantuan sosial (Bansos) 2023, anggaran BOSDA, dan anggaran aset daerah yang totalnya diperkirakan mencapai 10 milyar. Bahkan, beredar isu bahwa ada bagi-bagi uang antara oknum Kejaksaan Negeri Lingga dan oknum Pemda Kabupaten Lingga.”

Zuhardi menambahkan bahwa total massa aksi yang terlibat sebanyak 250 orang, menggunakan mobil pikap berwarna hitam dengan sistem suara, serta membawa bendera merah putih. Sebagian peserta aksi juga menggunakan kendaraan roda dua.

Zuhardi “menegaskan bahwa jika Kejaksaan Negeri tidak serius menangani kasus-kasus korupsi, mereka akan melanjutkan unjuk rasa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.”

Mereka juga menuntut agar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga segera dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak kompeten dalam menangani perkara korupsi. (TS)

IMG-20241218-WA0000
IMG-20241217-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241218-WA0025
IMG-20241217-WA0074
IMG-20241216-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0007
IMG-20241217-WA0046
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0029
IMG-20241217-WA0047
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *