Gemuruh Bersama Masyarakat Kembali Tolak Investor Industry Batu Bara

Halteng TM.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Fagogoru Halmahera (GEMURUH) Senin, (21/10/2019) siang tadi kembali menggelar aksi di depan Kantor DPRD Halteng sebagai bentuk penolakan terhadap beberapa investor industry seperti Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Menurut puluhan masa aksi GEMURUH yang di pimpin saudara Iswan Sarif bahwa beberapa investor diatas telah menjadi sorotan aktivis lingkungan sehingga pada aksi hari ini kami menyikapi 5 (lima) poin diantaranya : Patani tolak perkebunan kelapa sawit, menagi janji Pemkab Halteng dan DPRD Halteng tentang pencabutan izin PT MRS, dan mendesak kepada DPRD Halteng untuk mengesahkan RT/RW Kecamatan Patani sebagai lumbung periksa dan perkebunan.

FOTO : Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Halteng Penolakan Terhadap Investor Industry Batu Bara dan Kelapa Sawit

Sekaligus menolak perusahaan tambang batu bara didaratan Patani, kemudian membangun ekonomi kerakyatan sebagai basis kesejahteraan masyarakat. Sebab, menurut kami yang tergabung dalam GEMURUH sebagai perwakilan dan perpanjangan tangan dari masyarakat
Menjual tanah semahalnya dengan menjual kemanusiaan.

Masa aksi mengemukakan bahwa mestinya Pemkab Halteng memikirkan dampak kerusakan lingkungan dan keseimbangan alam. Selain itu, sering terjadi konflik agraria dan sosial lainnya. Karena sudah tentu yang akan terjadi penebangan hutan dengan skala besar sehingga rusaknya lingkungan biotik dan berdampak buruk bagi keanekaragaman hayati dan hutan tidak lagi menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Sumber mata air bersih pasti tercemari dan hilang ruang hidup masyarakat untuk berkebun, sehingga komoditas pala cengkeh yang menopang kelangsungan hidup yang telah menjadi identitas masyarakat “Fagogoru”. Untuk itu pada kesempatan ini kami menolak.

Kurang lebih beberapa menit berorasi didepan Kantor DPRD Halteng, puluhan masa aksi dipersilhkan hering bersama 8 (delapan) anggota DPRD diantaranya Ketua DPRD Sementara Aswar Salim selaku pimpinan hering, Arifin Samad, Amir Ode Madi, Hi Sakir Ahmad, Hayun Maneke, Usman A Tigedo, Hairudin Amir dan Zulkifli Alting.

Hasil hering bersama delapan anggota DPRD Halteng yang berlangsung kurang lebih 60 menit itu sejumlah anggota secara pribadi merespon pernyataan sikap sekaligus menolak. Namun, akan dibahas kembali secara lembaga kemudian ditindak lanjuti ke Pemkab Halteng untuk dipikirkan. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *