Halteng TM.com – Bertempat di Aula Tiara Halmahera Hotel desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Selasa, (24/09/2019) pukul 09.45 WIT Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio SFR Kota Ternate melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Tata Cara Perizinan dengan tema “Membangun Zona Integritas (ZI) Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Dalam Pelaksanaan Sosialisasi Yang Berintegritas dan Transparan Loka Monitor SFR Ternate Bertekad Mewujudkan Pelaksanaan Sosialisasi Yang Anti Korupsi, Anti Suap dan Anti Gratifikasi”.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi dibuka oleh Asisten III Bupati Hi M Said Yastab sekaligus dihadiri oleh Kepala Dinas PTSP Pemkab Halteng Mochtar Hasanur, Kepala Bidang Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Surianto Andili.
Melalui kegiatan tersebut dapat dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari Dinas instansi pemerintah, Lembaga Penyiaran, anggota Orari, operator seluler dan pengguna frekuensi lainnya di Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja Loka Monitor Ternate yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio mengenai aturan penggunaan frekuensi radio dan tata cara perizinannya demi terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bebas dari gangguan dan sesuai dengan peruntukan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan lima materi dengan narasumber dari internal Loka Monitor SFR Kota Ternate yaitu Tata cara Perizinan Frekuensi Radio, Prosedur dan tata cara permohonan pengajuan akun E-Licensing dan modifikasi data administrasi (Update data NIB), peraturan radio, pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS), dan Tutorial tahapan prosedur permohonan ISR.
Melalui kegiatan Sosialisasi ini diharapkan masyarakat pengguna frekuensi radio di Kabupaten Halmahera Tengah khususnya di Kota Weda lebih memahami aturan penggunaan frekuensi radio dan perangkat radio sehingga dapat menggunakan frekuensi radio dan perangkat radio secara legal dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan regulasi serta dapat melakukan proses perizinan melalui loket pelayanan terpadu Ditjen SDPPI atau Loket pelayanan Loka Monitor Kota Ternate maupun proses perizinan secara online lainnya. (Ode/Red)