Halteng TM.com – Berdasarkan informasi warga masyarakat dan penelusuran ternyata masih banyak perangkat desa yang terlibat full dalam mengelola pekerjaan fisik dana desa (DD). Padahal ada larangan bagi perangkat desa sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Namun, kita masih dipertemukan dengan soal yang satu ini.
“Di setiap desa masih memberlakukan perangkat desa (Sekdes) dan lainnya yang mengelola pekerjaan fisik dana desa (DD). Sehingga warga menilai banyak perangkat desa yang tidak pernah memahami peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” beber salah satu warga desa Sosowomo kepada awak media Sabtu, (27/07/2019) siang tadi.
Menurut warga desa Sosowomo yang enggan identitasnya dipublikasi ini, menyampaikan bahwa. “Kinerja perangkat desa Sosowomo yang tergila – gila dengan mengelola pekerjaan fisik dana desa (DD) telah banyak merugikan kepentingan umum dan dinilai membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan golongan tertentu, sehingga saya selaku warga masyarakat menilai perangkat desa Sosowomo telah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya”
Dari penyampaian warga juga memgatakan, seakan ada perlakuan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, bahkan menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Tegas warga. “Melanggar sumpah dan janji jabatan, hingga meninggalkan tugas selama hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Namun, semua itu tak dihiraukan oleh BPD setempat,” kata warga itu.
Terpisah Sekretaris Desa (Sekdes) Sosowomo Sukardi Ahmad ketika ditemui awak media Sabtu, (27/07/2019) siang tadi di kediamannya menanggapi sorotan warga terkait dengan pekerjaan fisik Kantor Desa yang dikelolanya. Menurut Sekdes bahwa pekerjaan itu telah sesuai dengan prosedur karena harus melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Selain itu kata Sekdes, “Jika warga masyarakat yang mengelola pekerjaan fisik tersebut sebagai perangkat desa (Sekdes) yang kembali repot terkait dengan pertanggung jawabannya. Jadi jujur saja kami selaku perangkat sangat meragukan jika pekerjaan fisik dana desa dikelola langsung oleh masyarakat,” tandasnya. (Ode)