Berkas Tersangka Ketua PKPI Malut Lengkap Tapi Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Ternate-teropongmalut.com, Meski Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Maluku Utara Masrul Hi Ibrahim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). Namun, berkas dan tersangka tak kunjung diserahkan ke pengadilan untuk diadili.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Malut Apris R. Ligua, yang dikonfirmasi teropongmalut.com via hand phone Sabtu (22/12) perihal perkembangan kasus rekomendasi ganda dengan tersangka Ketua PKP Indonesia Masrul Hi Ibrahim, menjelaskan jika berkasnya sudah lengkap maka selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Namun, jika penyidik Polda Malut belum menyerahkan tersangka maka tidak bisa dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. apanya yang mau diserahkan jika tersangka tidak diserahkan, jelas Apris.

Apris, menyarankan agar dikonfirmasi ke Humas Polda Malut soal belum diserahkannya tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu Humas Polda Malut Hendri Badar, belum berhasil dikonfirmasi.

Informasi yang dihimpun teropongmalut.com di Kejati Malut menyebutkan bahwa berkas tersangka Masrul Hi Ibrahim, telah lengkap. Namun, penyidik belum menyerahkan tersangka ke kejaksaan sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan belum masuk ke peradilan.

Sebelumnya Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu Provinsi Malut, Kejati Malut dan Polda Malut memutuskan Ketua DPP PKPI Malut Masrul Hi Ibrahim, sebagai tersangka, karena yang bersangkutan memberikan dua rekomendasi kepada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. rekomendasi yang pertama  PKPI diberikan kepada pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi),

lalu  rekomendasi PKPI itu telah didaftarkan ke KPU oleh pasangan Bur-Jadi. Namun, setelah itu Masrul, mengalihkan dukungan PKPI dari pasangan Bur-Jadi kepada pasangan AGK-YA, pengalihan dukungan itu digugat oleh tim hokum pasangan Bur-Jadi di Bawaslu.

Setelah ditelaah oleh Bawaslu Gugatan dinyatakan memenuhi unsur pidana dan oleh Bawaslu diteruskan ke Gakumdu dan di Gakumdu status Masrul menjadi tersangka, dengan status itu berkas perkara berupa dakwaan terhadap Masrul disusun oleh JPU. Namun, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tersangka tak kunjung diserahkan oleh penyidik tanpa alasan yang jelas. (dar)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *