Ternate-teropongmalut.com, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Halmahera Barat mendatangi Kejati Malut pada Rabu (19/12) Menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejati Malut segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Bupati Halmahera Barat Zakir Mando, pada saat Zakir Mando, masi sebagai Kadis Naketrans Halbar pada 2011-2012 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,3 Miliar.
Zulkifli Kordinator Lapangan Mengatakan “Kami Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Halbar, mendukung Kejati Malut menuntaskan kasus korupsi yang di lakukan Oleh Wakil Bupati Halbar M Zakir Mando, akan tetapi kalau Kajati hanya bermain-main dan terlibat dalam menyelesaikan kasus ini maka kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak dan menduki Kejati Malut hingga sampai Zakir Mando Di tangkap. Jelas Zulkifli.
Zulkifli, menjelaskan sesuai surat perintah Irjen Kemenakertrans nomor: 239-OPS/PRINT/IJ/SES/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, terdapat sejumlah temuan diantaranya, Kelebihan Pembayaran Supervise pengawasan CV. Genta Prima Pertiwi senilai lebih dari Rp 26 juta. Temuan realisasi fisik pembangunan jembatan Jano-Kedi sepanjang 25 meter di lokasi UPT Sp I Jano-kedi oleh PT. Tugu Utama Sejati, masih nol persen (0%). Padahal jangka waktu pekerjaan sudah berakhir sesuai dengan kontrak nomor: SPP.154.b.475.1/P2MKT/DTT-HB/V/V/2010 dengan nilai kontrak Rp 1,7 Miliar lebih dengan masa kerja 11 Juni – 6 November 2010.
Tugu Utama Sejati juga tidak menyerahkan surat jaminan pelaksanaan dari Bank ataupun Asuransi. Sementara sudah terdapat pencairan uang muka dan termin satu sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Berdasarakan pada hasil pengecekan tim Irjen Kemenakertrans pada tanggal 11 Desember 2010 belum ada pembangunan sama sekali. Hanya terdapat bahan material yang dibiarkan dilokasi pekerjaan. Atas dasar temuan tersebut, pihak Inspektorat kemenakertrans meminta agar Kadis Nakertrans Halbar, Ahmad Zakir Mando selaku KPA dan PPK untuk bertanggungjawab dengan meminta pihak ketiga yakni PT. Tugu Utama Sejati untuk mengembalikan uang muka senilai Rp. 600 juta. Pihak ketiga dikenakan denda sebesar Rp 87 juta Akan tetapi tidak dilakukan pembayaran denda tersebut, sehingga diduga Negara dirugikan senilai Rp 1,3 Miliar.
Selain di Kejati, mereka juga melakukan aksi di FKIP Unkhair, dan depan RRI. Korupsi merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian Negara, Menguras harta negara demi kepentingan pribadi/kelompok serta mencerabut hak-hak sosial masyarakat secara meluas. Di sinilah dibutuhkan kekuatan sosial kolektif sehingga mampu menuntut pemberantasan korupsi secara tegas. (Fan)