Berita  

Polisi Ciduk Pembalap Liar di KM 40 Sofifi, Pelaku Masih di Bawah Umur

Sofifi, TeropongMalut – Keberadaan balap liar di Jalan KM 40 Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, berhasil dihentikan oleh Timsus Polsek Oba Utara pada Sabtu (15/3/2025) malam pukul 11.40 WIT. Aksi yang meresahkan warga ini berakhir dengan penangkapan seorang pelaku yang masih di bawah umur.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin S.IP.,MH, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Unit Reskrim dan Intel Polsek Oba Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru tanpa pelat nomor”.

Pelaku yang diamankan bernama El Wain Sahabat, berusia 12 tahun, dan beralamat di Desa Paser Putih, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara. Saat ini, baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

IPDA Suherlin menambahkan bahwa situasi selama penangkapan berlangsung aman dan terkendali. “Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah balap liar yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.” (Bur)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *