Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. GNY, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan periode 2013-2015.
2. LM, Manager Accounting PT Andalan Funindo.
3. DPR, Direktur Utama PT PPI (Persero) periode 2015-2016.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka TWN dan pihak terkait lainnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlangsung guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (TS)