HALTIM, Teropongmalut.com – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Halmahera Timur. Fakta di lapangan menunjukkan setidaknya empat rumah dan dua fondasi telah dibangun di atas tanah yang sejatinya belum menjadi hak kepemilikan almarhum Lapiu.
Ironisnya, transaksi penjualan tanah ini terjadi berdasarkan sertifikat yang diterbitkan atas nama almarhum Lapiu, meskipun kepemilikan sah atas lahan tersebut masih dipertanyakan. Yanti Lapiu diduga menjadi pihak yang mengandalkan dokumen tersebut untuk melakukan transaksi, padahal sebagian lahan yang masuk dalam sertifikat belum resmi dijual.
La Siompu, pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, menuding adanya kelalaian dari ATR/BPN Halmahera Timur dalam menerbitkan sertifikat pada tahun 2011. Menurutnya, meskipun saat itu dirinya berada di Loloda, Kabupaten Halmahera Utara, komunikasi seharusnya bisa dilakukan terkait transaksi lahan agar kejadian seperti ini tidak terjadi.
“Inilah bukti nyata kelalaian ATR/BPN Halmahera Timur! Mereka bekerja di atas meja tanpa verifikasi yang benar, sehingga sertifikat diterbitkan secara serampangan dan mengakibatkan sengketa lahan yang merugikan banyak pihak,” tegas La Siompu dengan nada geram.
Ia mendesak ATR/BPN Halmahera Timur untuk segera meninjau ulang sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2011 tersebut, karena sebagian lahan yang masuk dalam dokumen itu nyatanya belum sah dijual. Jika tidak ada tindakan tegas, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum agraria di Halmahera Timur. (ODHE)